lanjutan yang kemarennnnn.....
- apabila dalam bentuk emas zakatnya sebanyak 20 dinar....20 dinar itu kalo di itung2 sebrapa duit yahhh..mari kita itung bersama2..
1 dinar itu = 4.25 gr
20 x 4.25 gr = 85 gr kalau di itung harga emas sekarang sekitar 35 jt.
apabila kita mempunyai simpanan emas sampai 35 juta / 85 gr harus di keluarkan zakatnya.
harta yang berlebih / simpanan di bank / berlebih dari kebutuhan pokok apabila sampai 1 nisab keluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
- uang pinjaman sebaiknya juga di hitung zakatnya...
- berzakat tidak boleh kepada tanggung jawab kita seperti : anak, istri, suami,
- zakat boleh di ganti dengan uang atau barang tergantung kebutuhan orang yang kita beri. jangan memberikan yang tidak bermanfaat oleh orang tersebut.
1 nisab yaitu cukup hitungannya.
2. Biaya Penyelenggaraan Jenazah
- biaya kain kafan
- biaya transport apabila meninggalnya jauh..
- biaya orang yang menggali kuburan
3. Hutang
Wajib membayar hutang si mayat walaupun habis smua harta yang di tinggalkannya,
hadist nabi SAW "sebaik-baiknya hamba allah adalah membayar hutang di lebihkan".
Yang paling baik saat membayar hutang.
orang yang mempunyai hutang dan mampu untuk membayarnya tapi tidak di bayarkannya maka orang ini boleh kita cela,caci,di gujingkan...
4. wasiat
- maksimal 1/3 harta peninggalan
- bukan kepada ahli waris
- bukan untuk memudahratkan
- harus sesuai dengan syariat
wasiat sudah ada ketika orang itu sudah meninggal.
* sesuatu yang menggugurkan doa yaitu memakan makanan yang haram
*untuk menghajikan orang lain kita harus haji terlebih dahulu...
5. Warisan
Warisan allah swt yang membaginya,terdapat dalam surat annisa ayat 11,12 dan 172, dianjurkan bagi orang yang hartanya banyak, banyaknya harta melebihi kebutuhan pokok.
mudah2an bermanfaat yaaa ayue...harus rajin baca2 ulang biar ingat,,,hehehehehhe
sekian dulu assalamualaikum warrohmatullahi wabarokatuh
Jumat, 03 Juni 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar