Catatan Seorang Perawat

Maka nikmat Alloh manakah yang akan kau dustakan?

Rabu, 15 Juni 2011

Sepotong Kue Tart dan Secuil Pahala


Bayangkanlah … Anda ditawari sepotong kue tart, yang terdiri dari kue bolu coklat yang dilapisi whipping cream yang lembut, ditambah dengan serutan coklat di atasnya, plus stroberi yang rasa asam-manisnya semakin melengkapi kenikmatan kue tart tersebut.
Lalu, Anda ditanya, “Ingin pilih yang mana? Kertas alas kuenya, secuil whipping cream-nya, kue bolunya saja, atau ingin kue tart yang utuh?”
Sepertinya, nyaris tak mungkin jika Anda menjawab, “Kertas alas kuenya saja.” Benar begitu, bukan?
Jika itu berlaku dalam permisalan perkara dunia, maka bagaimana lagi dengan perkara pahala akhirat? Tentunya jauh lebih mulia! Terdapat berbagai jenis tawaran pahala yang menanti Anda dalam ibadah sunah. Anda boleh mengambil separuh, seujung jari, atau mungkin seluruhnya. Semuanya adalah pilihan yang Anda ambil sendiri.

Senin, 06 Juni 2011

ASMAUL HUSNA

Karna dah telat di pertemuan sebelumnya jadi aku hanya dapat di urutan asmaul husna yang ke 10 yaitu المتكبر (al mutakabbir) Yang Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran.

al mutakabbir berasal dari kata "kibru", bentuk kata kerja kibr yaitu besar, agung. Takabbur artinya membesarkan diri atau menganggap kita agung. Takabbur tidak boleh di pakai oleh manusia karena merupakan suatu sifat yang haram. Apabila manusia memiliki sifat takabbur sedikit saja di dalam hatinya maka dia tidak di izinkan masuk syurga.

Jumat, 03 Juni 2011

kewajiban bagi harta orang yang telah meninggal

lanjutan yang kemarennnnn.....
- apabila dalam bentuk emas zakatnya sebanyak 20 dinar....20 dinar itu kalo di itung2 sebrapa duit yahhh..mari kita itung bersama2..
1 dinar itu = 4.25 gr
20 x 4.25 gr = 85 gr kalau di itung harga emas sekarang sekitar 35 jt.
apabila kita mempunyai simpanan emas sampai 35 juta / 85 gr harus di keluarkan zakatnya.
harta yang berlebih / simpanan di bank / berlebih dari kebutuhan pokok apabila sampai 1 nisab keluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
- uang pinjaman sebaiknya juga di hitung zakatnya...
- berzakat tidak boleh kepada tanggung jawab kita seperti : anak, istri, suami,
- zakat boleh di ganti dengan uang atau barang tergantung kebutuhan orang yang kita beri. jangan memberikan yang tidak bermanfaat oleh orang tersebut.
1 nisab yaitu cukup hitungannya.

2. Biaya Penyelenggaraan Jenazah
    - biaya kain kafan
    - biaya transport apabila meninggalnya jauh..
    - biaya orang yang menggali kuburan

3. Hutang
    Wajib membayar hutang si mayat walaupun habis smua harta yang di tinggalkannya,
    hadist nabi SAW "sebaik-baiknya hamba allah adalah membayar hutang di lebihkan".
   Yang paling baik saat membayar hutang.
   orang yang mempunyai hutang dan mampu untuk membayarnya tapi tidak di bayarkannya maka orang ini boleh kita cela,caci,di gujingkan...

4. wasiat
- maksimal 1/3 harta peninggalan
- bukan kepada ahli waris
- bukan untuk memudahratkan
- harus sesuai dengan syariat
wasiat sudah ada ketika orang itu sudah meninggal.

* sesuatu yang menggugurkan doa yaitu memakan makanan yang haram
*untuk menghajikan orang lain kita harus haji terlebih dahulu...

5. Warisan
    Warisan allah swt yang membaginya,terdapat dalam surat annisa ayat 11,12 dan 172, dianjurkan bagi orang yang hartanya banyak, banyaknya harta melebihi kebutuhan pokok.

mudah2an bermanfaat yaaa ayue...harus rajin baca2 ulang biar ingat,,,hehehehehhe
sekian dulu assalamualaikum warrohmatullahi wabarokatuh